Standar Penulisan Nama di Paspor
-
Penulisan Tanpa Tanda Baca: Nama di paspor ditulis tanpa tanda baca, mengikuti format dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, surat nikah, atau ijazah. Ini sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO).
-
Konsistensi dengan Dokumen Kependudukan: Penulisan nama dalam paspor harus konsisten dengan dokumen kependudukan. Hal ini juga diatur dalam Permendagri 73/2022, yang melarang singkatan, penggunaan angka dan tanda baca, serta mencantumkan gelar pendidikan dan agama.
Prosedur Perubahan Data di Paspor
Pemegang paspor yang ingin mengubah data identitas diri, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, atau jenis kelamin, dapat mengajukan perubahan melalui Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Berikut adalah persyaratan umum untuk mengubah data pada paspor:
-
Prosedur: Ikuti prosedur yang ditetapkan oleh otoritas imigrasi setempat.
-
Persyaratan Tambahan: Sertakan dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan perubahan yang diajukan.
-
Penting: Pastikan kesesuaian data di paspor dengan dokumen resmi lainnya untuk menghindari masalah saat bepergian ke luar negeri.
Sumber Informasi
Informasi mengenai aturan penulisan nama di paspor dan prosedur perubahan data dapat diperoleh melalui situs resmi Ditjen Imigrasi atau langsung berkonsultasi dengan petugas imigrasi berwenang.