Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia mengeluarkan putusan bersejarah yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, dikenal sebagai Presidential Threshold (PT). Putusan ini dianggap sebagai angin segar bagi ketahanan demokrasi dan masa depan politik Indonesia.
Penegasan Konstitusi dan Hak Politik
MK menyatakan bahwa PT yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melanggar konstitusi UUD 1945. Keputusan ini dilihat sebagai langkah untuk melindungi hak politik dan kedaulatan rakyat sebagai pemilik demokrasi, memungkinkan setiap partai politik mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Pembukaan Partisipasi Politik
Putusan ini, yang diawali dari sejumlah permohonan termasuk dari mahasiswa dan aktivis, membuka peluang partisipasi luas pada Pemilu mendatang. Pilpres 2029 diprediksi akan menjadi ajang tarung bebas, di mana semua partai berhak mencalonkan kandidatnya.
Pencapaian dalam Pelestarian Demokrasi
MK sebelumnya telah 32 kali menolak gugatan terkait PT, menjadikan keputusan ini sebagai pencapaian atas usaha para pejuang demokrasi. Langkah ini diharapkan mencegah arus otokratisasi, meskipun sejumlah kritik terhadap demokrasi muncul pasca Pilpres 2024.
Evaluasi Terhadap Kepemimpinan
Kritikan terhadap masa depan demokrasi Indonesia juga meliputi dinamika Pilpres 2024, termasuk skenario yang melibatkan elite politik. Seminar dan evaluasi oleh berbagai ahli, termasuk dari Australian National University, menyoroti kemungkinan demokrasi mengalami kemunduran dan aksi cawe-cawe.
MK Sebagai Penjaga Gerbang Demokrasi
Putusan MK dianggap memperkuat posisinya sebagai penjaga gerbang demokrasi, dengan mencegah hegemoni satu pasang calon presiden. Upaya untuk mewujudkan kompetisi antar elite politik dan partai diharapkan dapat menghindari otoritarianisme dan memperkuat demokrasi substansial.
Melalui putusan ini, MK memberikan harapan baru untuk mengatasi tantangan dalam arena politik Indonesia dan mengarahkan demokrasi menuju inovasi yang lebih inklusif.