Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menanggapi isu politisasi hukum dalam penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Cak Imin menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada pihak yang berani melakukan politisasi dalam kasus ini.
Pernyataan Cak Imin:
-
Tindakan Berani: Cak Imin menegaskan, “Saya kira tidak ada yang seberani itu ya. Ya kita tunggu saja perkembangannya.”
-
Reaksi Terhadap Status Hukum: Ia mengaku kaget dan prihatin dengan status hukum yang dialami Hasto, sambil berharap agar Hasto dapat menjalani proses hukum dengan kesabaran.
-
Pantauan Terhadap Kasus: Cak Imin menyatakan, “Kita tunggu saja perkembangannya.”
Kronologi Kasus:
-
Tersangka Kasus Suap: Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk buronan Harun Masiku.
-
Pengarahan Terkait PAW: Hasto diduga meminta agar caleg Riezky Aprilia digantikan oleh Harun Masiku melalui PAW, dengan upaya memengaruhi melalui fatwa MA.
-
Keterlibatan Mantan Komisioner KPU: Suap disebutkan melibatkan kader partai lain, Saeful dan DT, yang diatur oleh Hasto untuk diberikan kepada mantan komisioner KPU, Wahyu.
Penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada tanggal 24 Desember 2024.